Jika polisi sampai berhasil menyita barang bukti rekaman milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi preseden buruk. Pemberantasan korupsi akan terancam.
"Preseden buruk, kalau sampai dikasihkan," pakar hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Eddy OS Hiariej kepada detikcom, Sabtu (31/10/2009).
Menurutnya, jika setiap barang bukti penyelidikan kasus korupsi di KPK bisa disita polisi, maka hal itu akan mengancam pemberantasan korupsi. Bisa dimanfaatkan untuk orang yang tidak senang akan sepak terjang KPK memberantas korupsi.
Lantas bagaimana jika polisi tetap berkeras untuk menyita bukti rekaman?
"Ya kasih salinannya saja. Dikasih kopian rekaman, bukan yang asli," jelas Eddy.
"Preseden buruk, kalau sampai dikasihkan," pakar hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Eddy OS Hiariej kepada detikcom, Sabtu (31/10/2009).
Menurutnya, jika setiap barang bukti penyelidikan kasus korupsi di KPK bisa disita polisi, maka hal itu akan mengancam pemberantasan korupsi. Bisa dimanfaatkan untuk orang yang tidak senang akan sepak terjang KPK memberantas korupsi.
Lantas bagaimana jika polisi tetap berkeras untuk menyita bukti rekaman?
"Ya kasih salinannya saja. Dikasih kopian rekaman, bukan yang asli," jelas Eddy.
0 komentar:
Posting Komentar