Prita Mulyasari menyambut baik rencana Rumah Sakit Omni International Alam Sutera mencabut gugatan perdata terhadap dirinya hari ini (14/12). Namun menurutnya, Rumah Sakit Omni seharusnya juga memikirkan soal perkara pidana yang kini masih dijalaninya.
"Apapun... saya menghargai upaya Rumah Sakit Omni, tapi mohon dipikirkan mengenai pidananya juga" ujar Prita melalui sambungan telepon kepada SCTV.
Prita sendiri sampai saat ini mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi mengenai pencabutan gugatan perdata oleh Rumah Sakit Omni, sehingga ia tidak bisa berkomentar lebih banyak. Ia kini masih berkosentrasi terhadap sidang yang dalam waktu dekat ini akan memasuki agenda vonis. "Saya kan masih harus menghadapi kemungkinan vonis 6 bulan penjara" kata Prita.
Namun di tengah kemelut hukum yang dihadapinya Prita mengaku bersyukur dengan banyaknya dukungan moril yang diberikan oleh masyarakat, keluarga dan rekan kerjanya. "Ya saya juga masih bekerja seperti biasa.. kecuali kalau lagi menyiapkan bahan sidang ya terpaksa tidak bisa masuk kerja," kata Prita di akhir pembicaraan
sumber: Liputan6
Senin, 14 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar