Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan aliran dana ke pejabat yang termasuk dalam klasifikasi penyelenggara negara dan penegak hukum dalam kasus Bank Century. Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi ketika ditanya wartawan di Jakarta, Senin (14/12).
Untuk mengusut dugaan aliran, kata Johan, KPK akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rencananya, KPK bertemu dengan PPATK untuk membahas hal itu. "Mungkin dalam minggu ini," kata Johan seperti diwartakan ANTARA tanpa menyebut secara rinci waktu pertemuan.
Johan tak menyebut secara rinci apa yang dimaksud dengan aliran dana. Dia juga tidak menjelaskan secara rinci penyelenggara negara atau penegak hukum yang dimaksud, karena kasusnya masih dalam penyelidikan.
Tim penyelidik KPK dan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan menyimpulkan ada dugaan penyimpangan dalam kasus Bank Century, menyusul pertemuan kedua tim tersebut di gedung KPK. Kedua instansi mengidentifikasi penyimpangan itu sebagai dugaan tindak pidana perbankan, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana korupsi, dan penyimpangan prosedur administratif.
Johan menegaskan, KPK hanya akan menindak jika ada unsur tindak pidana korupsi dalam kasus itu. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang, katanya, KPK hanya akan mengusut jika ada unsur penyelenggara negara, penegak hukum, dan kerugian negara.
Lebih jauh Johan menjelaskan, tiga kondisi yang memungkinkan suatu kebijakan diproses hukum oleh KPK, yakni kewajiban itu mengakibatkan kerugian negara, ada suap yang mengiringi kebijakan itu, dan kebijakan itu melanggar hukum. "Semuanya akan kita proses," kata Johan.
sumber: Liputan6
Senin, 14 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar