Kesimpulan Tim 8 yang menyatakan penyidikan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sangat minim bukti harus diperhatikan penyidik Polri dan Kejagung. Penyidik diminta memperbaiki bukti yang dinilai masih lemah.
"Harus dilakukan evaluasi terkait adanya kelemahan-kelemahan bukti dan fakta. Penerapan pasal yang dilakukan kepolisian yang diterapkan juga dianggap belum berdasar," kata pengamat hukum Jimly Assidiqqie saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/11/2009) malam.
Menurut Jimly, penyidik segera harus memperbaiki kelemahan-kelemahan sesuai rekomendasi Tim 8. Jika memang ingin tetap dilanjutkan, penyidik harus benar-benar memiliki alat bukti yang kuat.
"Harus diperbaiki sesuai dengan rekomendasi Tim 8. Jangan sampai temuan tim 8 sama sekali tidak diperhatikan," jelasnya.
Sebelumnya, Tim 8 membuat 4 Kesimpulan terkait kasus Bibit &; Chandra. Pertama, Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Bibit dan Chandra ke pengadilan. Kedua, andaikan ada tindak pidana, aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus. Tidak Ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.
Kesimpulan ketiga, andaikata dipaksakan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang, juga lemah karena menggunakan pasal karet. Terakhir, apa yang dilakukan Chandra terkait pencegahan Anggoro sudah lazim di KPK sehingga tidak perlu dipersoalkan.
"Harus dilakukan evaluasi terkait adanya kelemahan-kelemahan bukti dan fakta. Penerapan pasal yang dilakukan kepolisian yang diterapkan juga dianggap belum berdasar," kata pengamat hukum Jimly Assidiqqie saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/11/2009) malam.
Menurut Jimly, penyidik segera harus memperbaiki kelemahan-kelemahan sesuai rekomendasi Tim 8. Jika memang ingin tetap dilanjutkan, penyidik harus benar-benar memiliki alat bukti yang kuat.
"Harus diperbaiki sesuai dengan rekomendasi Tim 8. Jangan sampai temuan tim 8 sama sekali tidak diperhatikan," jelasnya.
Sebelumnya, Tim 8 membuat 4 Kesimpulan terkait kasus Bibit &; Chandra. Pertama, Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Bibit dan Chandra ke pengadilan. Kedua, andaikan ada tindak pidana, aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus. Tidak Ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.
Kesimpulan ketiga, andaikata dipaksakan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang, juga lemah karena menggunakan pasal karet. Terakhir, apa yang dilakukan Chandra terkait pencegahan Anggoro sudah lazim di KPK sehingga tidak perlu dipersoalkan.
0 komentar:
Posting Komentar