Komentar sinis terhadap pidato Presiden SBY yang dianggap membingungkan terus bermunculan. Tak cuma komentar pedas, namun juga sindiran kreatif dalam bentuk pidato juga dilontarkan.
Adalah pakar Komunikasi Politik dari UI, Effendi Ghazali yang membuat 'pidato tandingan' tersebut. Pidato yang menurutnya 70 persen sama dengan pidato SBY semalam berisikan langkah konkret yang seharusnya SBY lakukan.
Berikut beberapa cuplikan pidato Effendi Ghazali yang berbeda dengan isi pidato SBY sebenarnya yang langsung dia baca sendiri di Rumah Makan Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta, Selasa (24/11/2009).
"Sebagaimana saya sampaikan dalam pertemuan dengan para pimpinan redaksi media massa kemarin malam, saya merasa out of court settlement lebih pas dalam konteks kasus Chandra dan Bibit. Namun tentu saja cara-cara penyelesaian terhadap kasus hukum yang memiliki perhatian publik luas seperti ini mesti berada dalam koridor konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku seraya dan sungguh-sungguh memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dan pendapat umum.
Karena itu, sekarang saya sampaikan kepada kepolisian dan kejaksaan bahwa sikap dan arahan saya selaku Presiden Republik Indonesia adalah: dalam satu kali dua puluh empat jam ke depan sudah bisa dinyatakan oleh kepolisian dan kejaksaan, sesuai koridor hukum dan perundang-undangan, bahwa saudara Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto bebas dari semua tuduhan yang dialamatkan ke mereka. Terutama karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum tersebut. Dan sesuai dengan koridor hukum serta perundang-undangan pula, dalam satu kali dua puluh empat jam sesudah itu, saudara Chandra dan Bibit direhabilitasi namanya sehingga dapat bertugas kembali di KPK seperti sebelumnya."
"Yang saya sampaikan inilah yang lazim disampaikan dalam komunikasi politik," imbuh Effendi.
Effendi pun melanjutkan membaca pidato tandingannya itu.
"Setelah saya menerima hasil pemeriksaan investigasi BPK atas kasus Bank Century, maka sekarang saya nyatakan sikap dan arahan saya sebagai Presiden, yakni saya meminta kepada PPATK dalam waktu satu kali dua puluh empat jam untuk menyerahkan semua data transaksi keuangan terkait kasus Bank Century kepada kepolisian dan kejaksaan. Mekanisme inilah yang sesuai dengan koridor hukum dan perundang-undangan. Namun agar kasus ini betul-betul bisa dibedah secara fair dan cepat, maka saya meminta kepada kepolisian dan kejaksaan, agar dalam waktu satu kali dua puluh empat jam sesudah penerimaan data dari PPATK tersebut, mereka memberikannya kepada lembaga-lembaga tinggi negara dalam justice system yang relevan, serta juga kepada para pemimpin redaksi media massa."
Tak lupa, soal kasus Bank Century pun Effendi punya teks pidato sendiri:
"Saudara-saudara, sikap dan arahan ketiga saya yang sangat penting untuk saya sampaikan pada saat ini, adalah contoh langsung dari sikap tegas kita untuk melawan mafia hukum serta makelar kasus pada lembaga mana pun. Karena itu, sebagai Presiden RI, sesudah menyelesaikan pidato ini, saya akan langsung mengajukan laporan polisi terhadap Anggodo yang telah mencatut nama saya dan menyebar fitnah seakan-akan saya mengetaahui atau bahkan mem back up atau mendukung skenario yang mereka rencanakan," kata Effendi berapi-api.
Pidato tandingan Effendi Ghazali tersebut mendapatkan pujian dari Direktur Pukat UGM, Zainal Arifin Mochtar.
"Harusnya isi pidato Presiden tegas seperti itu," kata Zainal. Di akhir sambutan, Effendi seakan menyindir SBY,"Ini 30 persen beda dengan pidato Pak SBY semalam, pidato seperti inilah yang lazim dalam komunikasi politik," ujarnya sambil tersenyum.
Adalah pakar Komunikasi Politik dari UI, Effendi Ghazali yang membuat 'pidato tandingan' tersebut. Pidato yang menurutnya 70 persen sama dengan pidato SBY semalam berisikan langkah konkret yang seharusnya SBY lakukan.
Berikut beberapa cuplikan pidato Effendi Ghazali yang berbeda dengan isi pidato SBY sebenarnya yang langsung dia baca sendiri di Rumah Makan Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta, Selasa (24/11/2009).
"Sebagaimana saya sampaikan dalam pertemuan dengan para pimpinan redaksi media massa kemarin malam, saya merasa out of court settlement lebih pas dalam konteks kasus Chandra dan Bibit. Namun tentu saja cara-cara penyelesaian terhadap kasus hukum yang memiliki perhatian publik luas seperti ini mesti berada dalam koridor konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku seraya dan sungguh-sungguh memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dan pendapat umum.
Karena itu, sekarang saya sampaikan kepada kepolisian dan kejaksaan bahwa sikap dan arahan saya selaku Presiden Republik Indonesia adalah: dalam satu kali dua puluh empat jam ke depan sudah bisa dinyatakan oleh kepolisian dan kejaksaan, sesuai koridor hukum dan perundang-undangan, bahwa saudara Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto bebas dari semua tuduhan yang dialamatkan ke mereka. Terutama karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum tersebut. Dan sesuai dengan koridor hukum serta perundang-undangan pula, dalam satu kali dua puluh empat jam sesudah itu, saudara Chandra dan Bibit direhabilitasi namanya sehingga dapat bertugas kembali di KPK seperti sebelumnya."
"Yang saya sampaikan inilah yang lazim disampaikan dalam komunikasi politik," imbuh Effendi.
Effendi pun melanjutkan membaca pidato tandingannya itu.
"Setelah saya menerima hasil pemeriksaan investigasi BPK atas kasus Bank Century, maka sekarang saya nyatakan sikap dan arahan saya sebagai Presiden, yakni saya meminta kepada PPATK dalam waktu satu kali dua puluh empat jam untuk menyerahkan semua data transaksi keuangan terkait kasus Bank Century kepada kepolisian dan kejaksaan. Mekanisme inilah yang sesuai dengan koridor hukum dan perundang-undangan. Namun agar kasus ini betul-betul bisa dibedah secara fair dan cepat, maka saya meminta kepada kepolisian dan kejaksaan, agar dalam waktu satu kali dua puluh empat jam sesudah penerimaan data dari PPATK tersebut, mereka memberikannya kepada lembaga-lembaga tinggi negara dalam justice system yang relevan, serta juga kepada para pemimpin redaksi media massa."
Tak lupa, soal kasus Bank Century pun Effendi punya teks pidato sendiri:
"Saudara-saudara, sikap dan arahan ketiga saya yang sangat penting untuk saya sampaikan pada saat ini, adalah contoh langsung dari sikap tegas kita untuk melawan mafia hukum serta makelar kasus pada lembaga mana pun. Karena itu, sebagai Presiden RI, sesudah menyelesaikan pidato ini, saya akan langsung mengajukan laporan polisi terhadap Anggodo yang telah mencatut nama saya dan menyebar fitnah seakan-akan saya mengetaahui atau bahkan mem back up atau mendukung skenario yang mereka rencanakan," kata Effendi berapi-api.
Pidato tandingan Effendi Ghazali tersebut mendapatkan pujian dari Direktur Pukat UGM, Zainal Arifin Mochtar.
"Harusnya isi pidato Presiden tegas seperti itu," kata Zainal. Di akhir sambutan, Effendi seakan menyindir SBY,"Ini 30 persen beda dengan pidato Pak SBY semalam, pidato seperti inilah yang lazim dalam komunikasi politik," ujarnya sambil tersenyum.
0 komentar:
Posting Komentar