Mahkamah Konstitusi sampai pukul 15:15 WIB Selasa (3/11), masih menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB itu, memperdengarkan rekaman percakapan telepon yang diduga berisi upaya kriminalisai terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rekaman percakapan telepon didominasi suara Anggodo, adik tersangka korupsi Anggoro Wijoyo, bos PT Masaro. Dalam rekaman tersebut, terdengar Anggodo tengah berbicara dengan seseorang yang diduga penyidik Polri dan beberapa orang lainnya. Ia juga terlibat percakapan dengan orang yang diduga mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto.
Reporter SCTV Rommi Fibri dari gedung KPK melaporkan, rekaman percakapan telepon berdurasi 4,5 jam ini sengaja diputar di dalam persidangan sebagai bahan penilaian untuk semua pihak, tentang adanya dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, yang berbuntut pada penahanan Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. Ketua Pelaksana Tugas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean yang hadir di persidangan bersama pimpinan lain menjelaskan, rekaman yang disadap KPK ini adalah perbincangan seseorang sebagai barang bukti yang diajukan pemohon. Simak selengkapnya di video berita ini.
sumber: liputan6.com
0 komentar:
Posting Komentar