BukaBerita - Saksi dalam persidangan dengan terdakwa Haposan Hutagalung, Nasran Azis, menyatakan bahwa yang membuat surat rencana dakwaan untuk Gayus Tambunan adalah Cirus Sinaga selaku Ketua Tim Peneliti. Nasran adalah mantan jaksa penuntut umum di perkara Gayus H.Tambunan. "Saya tidak ikut membuat. Saya hanya membawa ke persidangan," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/10).
Sedangkan rencana tuntutan Gayus, Nasran mengaku membuat berdasarkan nota yang dikirim melalui faksimili dari Kejaksaan Agung. "Saya hanya membacakan dalam sidang hasil dari rentut tersebut, yang isinya persis sama dengan isi faksimili dari Kejaksaan Agung," katanya. Saksi menyampaikan tuntutan yang dibuatnya adalah 1 tahun penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Seperti diketahui, ternyata ada dua surat rencana penuntutan untuk Gayus: surat bernomor R-455 (asli) dan surat R-431 (palsu). Pada surat bernomor R 455, bertuliskan "Masa percobaan 1 tahun penjara". Sementara, pada surat R 431, hilang kata-kata "Masa percobaan" sehingga menjadi "Hukuman Satu Tahun Penjara" saja.
sumber:Liputan6
Jumat, 29 Oktober 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar