BukaBerita - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa keputusandeponeering yang diberikan terhadap kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah merupakan keputusan yang sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Meski demikian, surat keputusan (SK) deponeering harus ditandatangani oleh Jaksa Agung definitif.
“Jadi, Kejaksaan itu mempunyai kewenangan. Pertama, kewenangan yang berkaitan secara kelembagaan. Kedua, kewenangan yang secara khusus melekat pada seorang Jaksa Agung. Kewenangan yang bersifat kelembagaan adalah yang terkait dengan kewenangan Kejaksaan dalam penanganan perkara, pidana, perdata, dan lain-lain,” beber Plt Jaksa Agung Darmono dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasannudin, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2010).
Dengan paparan di atas, Darmono mengklaim dirinya memiliki kewenangan dalam memutuskan deponeeringkasus Bibit Chandra.
“Itu adalah kewenangan yang diberikan. Otomatis saya diberikan kewenangan itu sepenuhnya,” ungkapnya.
Kendati demikian Darmono mengakui bahwa proses pengeluaran surat keputusan deponeering dari Kejaksaan Agung harus melalui Jaksa Agung definitif.
Namun menurut dia, hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan karena prosesnya bisa sambil berjalan seiring dengan penunjukkan Jaksa Agung definitif oleh Presiden.
“Namun, kaitannya dengan masalah penerbitan deponeering, karena dikatakan Jaksa Agung yang punya kewenangan, tentu ini sambil jalan. Prosesnya kan masih jalan. Kita masih harus mengirimkan surat kepada lembaga-lembaga negara, tentu nanti akan kami lakukan setelah adanya putusan dari lembaga-lembaga negara itu. Sehingga, dengan demikian, saya kira tidak ada masalah, proses tetap kita jalankan. Setelah persyaratan lengkap akan diterbitkan deponeering,” terangnya.
sumber: okezone
Jumat, 29 Oktober 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar