BukaBerita - Kasus pemalsuan rencana tuntutan (rentut) telah dilaporkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Mabes Polri. Terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, siap memberikan bukti fisik terkait kasus itu.
"Saya siap sekali, nanti saya sekalian menyerahkan bukti Haposan minta uang. Ada buktinya," kata Gayus sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (1/11).
Seperti diketahui, Gayus Tambunan mengungkapkan terjadinya kebocoran rencana tuntutan (rentut) di persidangan dengan terdakwa Haposan Hutagalung. Menurut Gayus, Haposan pernah memberikan selembar kertas rentut jaksa penuntut umum (JPU). Dalam lembar itu tertulis Gayus akan dituntut pidana selama satu tahun penjara terkait kasus pencucian uang dan penggelapan senilai Rp 370 juta.
Padahal, menurut Gayus, Haposan sebelumnya berjanji tuntutan yang akan dikenakan kepadanya hanya hukuman percobaan selama satu tahun. Gayus pun sudah menyerahkan uang Rp 5 miliar kepada Haposan untuk diserahkan ke pihak kejaksaan. Uang tersebut diserahkan sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
Haposan kemudian menyarankan kembali memberikan uang ke kejaksaan akibat rentut selama satu tahun itu. Saran tersebut diamini Gayus dengan menyerahkan 50.000 dollar AS ke Haposan. Setelah itu, Haposan kembali menyerahkan lembaran rentut baru dengan hukuman satu tahun percobaan.
Berdasarkan informasi tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) segera bertindak. Tim pengawasan pun dibentuk dan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, terjadi pemalsuan rentut. Atas dasar pemeriksaan itu, Kejagung melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.
sumber: Liputan6
Minggu, 31 Oktober 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar