Kamis, 24 Desember 2009

Hakim yang Sahkan Agus Jadi Dea Harus Tanggung Jawab


Majelis hakim mensahkan pergantian kelamin Agus Wardoyo (30), seorang waria warga Batang, Jawa Tengah menjadi perempuan bernama Dea Wardini. Putusan itu pun menuai kecaman. Hakim harus diperiksa Komisi Yudisial (KY).

"Hakim yang menetapkan putusan tersebut harus bertanggung jawab, bahkan Komisi Yudisial harus memeriksanya" kata Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Asrorun Niam Soleh dalam surat elektoniknya yang diterima, Kamis (24/12/2009).

Niam menjelaskan, bila pertimbangannya hak asasi manusia bagaimanapun tidak boleh bertentangan dengan kaidah norma-norma yang berlaku di masyarakat. "Putusan Pengadilan Negeri Batang yang mengesahkan praktek penggantian kelamin bertentangan dengan hukum agama dan nilai moral yang berlaku," terangnya.

Doktor bidang hukum Islam ini menjelaskan bahwa tindakan mengganti kelamin adalah haram, memang bisa dibenarkan bila untuk kepentingan pengobatan dan alasan medis. "Misalnya ada bayi terlahir dg kelamin perempuan namun tertutup lobang vaginanya, atau memiliki dua alat kelamin yang salah satunya lebih kuat, maka dalam kondisi seperti ini dibolehkan untuk penyempurnaan," terang pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI pusat ini.

Niam juga meminta agar otoritas kedokteran untuk menegakkan kode etik kedokteran, mengingat tindakan itu menurut Niam menyalahi ketentuan agama.
"Kode etik kedokteran tidak mungkin bertentangan dengan ketentuan agama dan norma yang hidup di tengah masyarakat, demikian sebaliknya", pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

LinkWithin