Jumat, 31 Juli 2009

Bawaslu Tegaskan Persepsi Penyumbang Dana Asing Sesuai UU Pilpres

 
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan persepsi mereka terhadap deskripsi penyumbang dana asing pada pilpres sudah benar dan sesuai dengan UU Pilpres. Hal tersebut menyusul bantahan tim SBY-Boediono bahwa Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) adalah Bank Umum Nasional bukan Bank Asing.

Anggota Bawaslu, Wahidah Suaib, menjelaskan dalam UU Pilpres menyebutkan
jangankan saham asing, warga negara asing saja dilarang untuk memberikan
sumbangan kepada pasangan calon.

"WNA saja dilarang menyumbang, apalagi sumbangan yang dalam bentuk saham perusahaan (saham asing), meskipun perusahaan tersebut perusahaan nasional," tegas Wahidah saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2009).

Dikatakan dia, Bawaslu telah mengundang Ferry Mursyidan Baldan, Ketua Pansus RUU Pilpres pada Kamis (30/7/2009) malam, karena dirasa penting untuk.. memahami ketentuan larangan dari pihak asing. Dengan didampingi staf ahli dan sekretariat Komisi 2 DPR RI, Ferry memberikan keterangan lebih lanjut perihal masalah tersebut.

Ferry, kata Wahidah, menjelaskan bahwa pembahasan RUU Pilpres di Komisi 2 sangat ketat dikarenakan semangat saat itu adalah untuk..

memilih pemimpin nasional, sehingga betul-betul menutup bantuan asing sekecil apapun. Sebab, lanjutnya, sedikit saja dana asing dikhawatirkan bisa mempengaruhi kemandirian peserta pemilu.

"Menurut Pak Ferry, saat itu mereka tidak bicara perusahaan asing tapi unsur pihak asingnya. Ini dimaksudkan untuk menutup intervensi asing serta menjaga kemandirian dan kedaulatan," tutur dia.

Berdasarkan laporan akhir dana kampanye yang diserahkan kepada KPU, pasangan SBY-Boediono disinyalir menerima sumbangan asing dari BTPN sebesar Rp 3 miliar pada 26 Juni 2009 lalu. Dan menurut penelitian ICW, sebanyak 71,61 persen saham bank tersebut dimiliki oleh lembaga investasi asal Amerika Serikat yang bernama Texas Pacific Group Nusantara.

Padahal dalam penjelasan atas pasal 103 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres disebutkan, yang dimaksud pihak asing meliputi negara asing, lembaga asing termasuk perusahaan swasta yang ada di Indonesia dengan sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing, lembaga swadaya masyarakat asing, atau warga negara asing.

0 komentar:

Posting Komentar

LinkWithin