Minggu, 04 Oktober 2009

Ayo Menyumbang, Pajak Anda Di Diskon !

Direktorat Pajak Departemen Keuangan memberikan diskon bagi warga yang memberikan donasi kepada korban gempa di Sumatera Barat dan Jambi.



"Pemerintah keluarkan kebijakan berupa pengakuan sumbangan sebagai biaya dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh)," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Pajak, Djoko Slamet Surjoputro dalam rilis, Minggu 4 Oktober 2009.

Menurut Djoko, kebijakan itu dikelaurkan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam meringankan beban para korban gempa. "Untuk menumbuhkan kesetiakawanan sosial di masyarakat luas untuk menyisihkan penghasilannya," kata dia.

Adapun pengaturan kebijakan ini, kata dia, akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI. Bagi masyarakat yang ingin mendapat informasi lebih lanjut dapat menghubungi (021) 500200.

0 komentar:

Posting Komentar

LinkWithin