Kamis, 05 November 2009

Pengacara Bibit & Chandra: Susno Mundur Sementara Sudah Bisa Diduga


Pernyataan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) mengenai mundurnya Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji hanya sementara dalam rangka verifikasi Tim 8, dinilai sudah bisa diduga sebelumnya.


"Kita sudah menduga itu terjadi. Dari proses alot bisa kelihatan," ujar pengacara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Ahmad Rivai, pada detikcom, Jumat (6/11/2009).

Kepolisian, lanjut Rivai, seharusnya peduli terhadap kritik sosial yang berkembang di masyarakat. "Mestinya mereka sensitif masalah itu, atas ketidakadilan yang terjadi," ucap pengacara 2 pimpinan KPK nonaktif itu.
Rivai menyesalkan Polri yang masih juga menggunakan pernyataan Ari Muladi yang memberatkan kliennya karena mengaku telah memberi mereka uang. "Padahal Ari sendiri sudah mencabut statemennya. Cobalah bekerja fair dan obyektif dan selalu menggunakan proses hukum," tuturnya.

0 komentar:

Posting Komentar

LinkWithin