Kamis, 14 Januari 2010

Anggodo Terancam Penjara Seumur Hidup


Anggodo Widjojo ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat 3 pasal. Anggodo terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. "Kita menduga ada 3 hal, yaitu pasal 21, upaya menghalang-halangi penyelidikan korupsi, pasal 15, lalu pasal 23 (UU Tipikor). Sekarang mengenai pasal-pasal itu masih dalam tahap pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Kantor KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/1/2010).

Pasal 15 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi berbunyi, setiap orang yang melakukan percobaan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dipindana yang sama sebagaimana dimaksud pasal 2, pasal 3, pasal 5 sampai dengan pasal 14.

Ancaman hukuman di dalam pasal 2 ayat 1 maksimal penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Selanjutnya, pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi berbunyi, tiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Sedangkan, pasal 23 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi ancaman hukuman dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 300 juta.

Hingga pukul 16.50 WIB, Anggodo masih menjalani pemeriksaan terkait dugaan indikasi menghalang-halangi penuntasan kasus dan dugaan penyuapan kepada penegak hukum terkait kasus Anggoro Widjojo yang hingga kini masih menjadi buron KPK.
Puluhan wartawan menunggu Anggodo keluar. Belum ada keterangan resmi dari KPK apakah Anggodo langsung ditahan atau tidak.

0 komentar:

Posting Komentar

LinkWithin