- BukaBerita - Prita Mulyasari (32) mengatakan tidak akan menggugat balik Rumah Sakit Omni Alam Sutera, Tangerang Selatan, menyusul Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang kembali melanjutkan sidang perkaranya.
"Saya kira tidak ada gunanya menggugat RS Omni lagi, biar saya hadapi kasus ini apapun konsekuensinya, saya sudah siap," kata Prita di rumahnya di Bintaro, Kota Tangerang, Banten, Sabtu.
Prita menjelaskan, dirinya menolak menggugat dengan alasan tidak ingin perseteruan antara dirinya dan RS Omni terus berlanjut.
"Ketimbang membuat masalah lagi, lebih baik tidak usah menggugat RS Omni, tetapi menunggu hasil akhir sidang saja," ujar Prita didampingi suaminya Andre Nugroho diapit dua anaknya.
Ia mengaku, setelah dirinya dibebaskan dari segala tuntutan 25 Juni 2009 oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pihak RS Omni tidak pernah menemuinya apalagi meminta maaf.
"Tidak, mereka (Omni) tidak pernah kesini, antara pihak Omni dan saya maupun pengacara saya juga tidak terjalin komunikasi," tandas Prita.
Namun Prita mengaku bingung dengan pekerjaannya sebagai operator pelayanan nasabah Bank Sinarmas yang harus kembali dihentikan karena kelanjutan persidangan.
"Konsekuensi bagi saya pasti pekerjaan, dimana sudah begitu lama meninggalkan pekerjaan selama ini karena kasus saya terus bergulir di pengadilan, saya merasa tidak enak dengan atasan saya,"ujar Prita.
Prita mengaku belum mendapatkan dukungan dari beberapa pejabat maupun pihak-pihak yang sebelumnya mendukungnya dalam menghadapi kasus ini.
"Dukungan dari pejabat dan blogger juga belum datang kepada saya, mungkin itu hanya dukungan dari luar saja. Support langsung kepada saya hanya datang dari teman-teman kantor tempat saya bekerja dan keluarga," pungkas Prita. (*)
Sabtu, 01 Agustus 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar