BukaBerita (Hukum) ~ Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Garuda Indonesia cs dalam kasus meninggalnya aktivis HAM, Munir Said Thalib. MA juga mengabulkan kasasi yang diajukan istri Munir, Suciwati dengan memerintahkan para tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng sekitar Rp3,38 miliar.
"Saya tidak tahu angka pastinya, tapi sekitar Rp3,38 miliar," kata pengacara Suciwati yang juga Direktur LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat, dalam keterangan kepada BukaBerita.com, Jumat 18 Februari 2011.
Dalam situs resmi MA disebutkan, amar putusan perkara ini menolak pemohon kasasi Pemohon I (Garuda Indonesia Cs), mengabulkan kasasi Pemohon II (Suciwati). Perkara kasasi ini dijatuhkan pada 28 Januari 2010 oleh majelis kasasi Mansur Kertayasa, Imam Harjadi dan ketua majelis kasasi Abbas Said.
Menurut Nurkholis, angka sekitar Rp3,8 miliar itu sesuai dengan nilai gugatan. "Itu untuk kerugian materiilnya. Untuk immateriilnya sekitar Rp40 juta," ujar dia. Nilai gugatan itu, lanjut dia, berdasarkan relas (pemberitahuan) yang diterima tim pengacara kemarin.
Gugatan ini diawali dari kematian Munir pada 6 September 2004 saat melakukan perjalanan dari Jakarta ke Amsterdam, Belanda. Selain pidana, kasus kematian Munir juga diproses secara perdata.
Suciwati menuntut para tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp3,38 miliar yang dihitung berdasarkan kehilangan penghasilan Munir sebagai kepala keluarga sejak September 2004 hingga usia 65 tahun, biaya pendidikan strata dua yang terlanjur dikeluarkan, serta biaya pendidikan bagi kedua anak Munir hingga jenjang strata satu. Pihak Garuda sendiri sudah menyatakan banding atas putusan ini.
"Saya tidak tahu angka pastinya, tapi sekitar Rp3,38 miliar," kata pengacara Suciwati yang juga Direktur LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat, dalam keterangan kepada BukaBerita.com, Jumat 18 Februari 2011.
Dalam situs resmi MA disebutkan, amar putusan perkara ini menolak pemohon kasasi Pemohon I (Garuda Indonesia Cs), mengabulkan kasasi Pemohon II (Suciwati). Perkara kasasi ini dijatuhkan pada 28 Januari 2010 oleh majelis kasasi Mansur Kertayasa, Imam Harjadi dan ketua majelis kasasi Abbas Said.
Menurut Nurkholis, angka sekitar Rp3,8 miliar itu sesuai dengan nilai gugatan. "Itu untuk kerugian materiilnya. Untuk immateriilnya sekitar Rp40 juta," ujar dia. Nilai gugatan itu, lanjut dia, berdasarkan relas (pemberitahuan) yang diterima tim pengacara kemarin.
Gugatan ini diawali dari kematian Munir pada 6 September 2004 saat melakukan perjalanan dari Jakarta ke Amsterdam, Belanda. Selain pidana, kasus kematian Munir juga diproses secara perdata.
Suciwati menuntut para tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp3,38 miliar yang dihitung berdasarkan kehilangan penghasilan Munir sebagai kepala keluarga sejak September 2004 hingga usia 65 tahun, biaya pendidikan strata dua yang terlanjur dikeluarkan, serta biaya pendidikan bagi kedua anak Munir hingga jenjang strata satu. Pihak Garuda sendiri sudah menyatakan banding atas putusan ini.
"Kami akan mengajukan perlawanan, PK," kata kuasa hukum Garuda Indonesia, Wirawan Adnan saat dihubungi, Jumat 18 Februari 2011.
Baca Juga:
0 komentar:
Posting Komentar