BukaBerita (Hukum) ~ Masa penahanan terdakwa kasus gratifikasi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernurJawa Barat, Susno Duadji telah berakhir. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan bahwa demi hukum, mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri itu harus bebas malam ini.
Demikian disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Ida Bagus Dwiyantara di Jakarta, Kamis 17 Februari 2011.
Karena ancaman perkara Susno 9 tahun dan majelis hakim telah menggunakan seluruh hak penahanan terhadap Susno selama 90 hari, kata Ida Bagus, maka harus dibebaskan demi hukum.
"Perpanjangan kedua sampai tanggal 17 Februari, berarti hari ini ya, kalau hari ini memang nanti sudah habis, dia dikeluarkan demi hukum," kata Ida Bagus. "Ya namanya hari itu kan 24 jam, ya biasanya dihitung hari berikutnya pukul 00.00 WIB."
Dia menegaskan bahwa habisnya masa penahanan Susno sebelum persidangan selesai, lebih disebabkan oleh lambannya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan para saksi dalam kasus ini. Sehingga, pengadilan Susno berjalan lamban. "Majelis yang menangani perkara ini sudah berusaha mengingatkan JPU utuk menghadirkan saksi-saksi," kata dia.
Dalam dua perkara yang dihadapi Susno, saksi-saksi yang ditetapkan sebanyak 111 orang. Namun, kata Ida Bagus, JPU sering tidak menghadirkan saksi yang telah ditentukan.. "Sering hanya menghadirkan sedikit saksi, satu saksi, dan kadang-kadang tidak membawa saksi," katanya.
Kadang sidang ditunda lantaran karena Susno sakit. Padahal masa tahanan terbatas. "Sehingga mau tidak mau, karena masa penyelesaian perkara itu belum selesai dia dikeluarkan demi hukum."
Menurut Ida Bagus, pembebasan Susno ini tidak ada faktor kesengajaan dan rekayasa. "Dia dikeluarkan demi hukum. Ini tidak ada faktor kesengajaan, ini perlu diketahui dan digaris bawahi tidak ada faktor kesengajaan," tegasnya.
Majelis hakim sendiri, lanjut dia, telah sering mengingatkan JPU dalam persidangan. "Ini bisa dibaca dalam berita persidangan, sering dia (JPU) mengatakan di sidang-sidang berikutnya mengingatkan supaya saksi-saksi lebih banyak yang dihadirkan dan dalam hal ini jaksa juga mengalami kendala di lapangan. Ternyata saksi yang dipanggil tidak menghadri persidangan," kata dia.
Majelis hakim, kata dia, tidak akan membuat penetapan pembebasan Susno ini. "Yang namanya dikeluarkan demi hukum tidak ada penetapan, ya dari pihak rutan sendiri yang akan mengeluarkan," kata dia. Artinya, "Dikeluarkan demi hukum (itu bahasa hukum) sesuai dengan pasal 29 ayat 6 KUHAP."
Demikian disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Ida Bagus Dwiyantara di Jakarta, Kamis 17 Februari 2011.
Karena ancaman perkara Susno 9 tahun dan majelis hakim telah menggunakan seluruh hak penahanan terhadap Susno selama 90 hari, kata Ida Bagus, maka harus dibebaskan demi hukum.
"Perpanjangan kedua sampai tanggal 17 Februari, berarti hari ini ya, kalau hari ini memang nanti sudah habis, dia dikeluarkan demi hukum," kata Ida Bagus. "Ya namanya hari itu kan 24 jam, ya biasanya dihitung hari berikutnya pukul 00.00 WIB."
Dia menegaskan bahwa habisnya masa penahanan Susno sebelum persidangan selesai, lebih disebabkan oleh lambannya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan para saksi dalam kasus ini. Sehingga, pengadilan Susno berjalan lamban. "Majelis yang menangani perkara ini sudah berusaha mengingatkan JPU utuk menghadirkan saksi-saksi," kata dia.
Dalam dua perkara yang dihadapi Susno, saksi-saksi yang ditetapkan sebanyak 111 orang. Namun, kata Ida Bagus, JPU sering tidak menghadirkan saksi yang telah ditentukan.. "Sering hanya menghadirkan sedikit saksi, satu saksi, dan kadang-kadang tidak membawa saksi," katanya.
Kadang sidang ditunda lantaran karena Susno sakit. Padahal masa tahanan terbatas. "Sehingga mau tidak mau, karena masa penyelesaian perkara itu belum selesai dia dikeluarkan demi hukum."
Menurut Ida Bagus, pembebasan Susno ini tidak ada faktor kesengajaan dan rekayasa. "Dia dikeluarkan demi hukum. Ini tidak ada faktor kesengajaan, ini perlu diketahui dan digaris bawahi tidak ada faktor kesengajaan," tegasnya.
Majelis hakim sendiri, lanjut dia, telah sering mengingatkan JPU dalam persidangan. "Ini bisa dibaca dalam berita persidangan, sering dia (JPU) mengatakan di sidang-sidang berikutnya mengingatkan supaya saksi-saksi lebih banyak yang dihadirkan dan dalam hal ini jaksa juga mengalami kendala di lapangan. Ternyata saksi yang dipanggil tidak menghadri persidangan," kata dia.
Majelis hakim, kata dia, tidak akan membuat penetapan pembebasan Susno ini. "Yang namanya dikeluarkan demi hukum tidak ada penetapan, ya dari pihak rutan sendiri yang akan mengeluarkan," kata dia. Artinya, "Dikeluarkan demi hukum (itu bahasa hukum) sesuai dengan pasal 29 ayat 6 KUHAP."
Baca Juga:
0 komentar:
Posting Komentar