BukaBeritaOnline ~ Mantan Kabareskrim, Komjen Susno Duadji membeberkan sejumlah informasi penting terkait kasus Gayus Tambunan. Hal itu disampaikan oleh penasihat Indonesian Police Watch (IPW), Johnson Panjaitan, kepada wartawan setelah bertemu Susno di Rutan Brimob, Kelapa Dua Depok, Sabtu 22 Januari 2011.
Salah satu informasi yang disampaikan Susno itu, kata Johnson,adalah soal harta Rp74 miliar yang disita polisi dari safe deposit box milik Gayus Tambunan di sebuah bank di kawasan Kelapa Gading. Harta senilai Rp74 miliar itu terdiri dari uang tunai berupa mata uang rupiah dan dolar, serta sejumlah logam mulia.
Semua harta itu, kata Johnson mengutip Susno, bukan milik Gayus, tapi untuk dibagi-bagi. "Pak Susno juga bilang, Gayus itu hanya pelaksana, dan penyalur bagi-bagi uang. Makanya dia bilang yang Rp74 miliar itu bukan uang Gayus. Itu uang yang harus dibagi-bagi," kata Johnson. 2011.
Namu, tambah dia, Susno tak melanjutkan perkataannya dan tidak juga menyebut siapa saja yang akan dibagi. Susno hanya menyatakan, ia siap memberikan keterangan jika diperiksa.
Susno juga sempat menyinggung soal vonis tujuh tahun yang dijatuhkan pada Gayus. "Menurut Pak Susno, vonis itu membuktikan, hanya Gayus yang dikorbankan. Gayus itu orang yang paling bawah," kata Johnson.
Ditambahkan dia, Susno mengetahui hal itu karena dia pernah menjadi penyidik dan orang yang berpengalaman bekerja di PPATK. Menurut Johnson, Susno juga menyorot peran Cirus Sinaga dalam kasus besar ini.
"Cirus berperan dalam perubahan pasal. Yang tadinya 3 pasal yakni pasal penggelapan, korupsi, dan money laundring, tahu-tahu tinggal penggelapan. Implikasinya adalah soal uang. Jadi yang dipersoalkan tidak lagi yang puluhan miliar, tapi yang Rp378 juta," tuturnya.
Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan dalam penyelesaian kasus Gayus, Susno berpendapat ada tiga hal yang perlu dicermati lembaga antikorupsi itu.
"KPK diminta konsen ke 149 perusahaan, uang Rp28 miliar, dan uang Rp74 miliar itu."
Menurut Mabes Polri, temuan uang Rp74 miliar milik Gayus itu akan dijadikan perkara tersendiri, lepas dari kasus uang Rp28 miliar.
"Jadi ini perkembangan terakhir. (Yang) Rp74 miliar jadi berkas sendiri, sebenarnya tadinya kan satu paket," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Kamis 20 Januari 2011.
Perkara ini juga akan diberkas terpisah dengan pengusutan daftar 151 perusahaan yang ditangani Gayus.
Baca Juga:
0 komentar:
Posting Komentar