BukaBerita (Hukum) ~ Dua anggota DPRD Semarang ditangkap Polda Bali saat tengah berpesta sabu-sabu di sebuah kamar hotel di jalan Bakung Sari Kuta, Bali.
Keduanya ditangkap pada Selasa 1 Februari 2011 sekitar pukul 21.45 wita. Dari hasil penggeledahan polisi di kamar 266, telah ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,56 gram dan terbungkus dalam sebuah plastik klip dan diikat dengan isolasi hitam kemudian disimpan dalam bungkus rokok.
Dua oknum anggota DPRD Semarang tersebut adalah EP (37) asal Karangrejo Kecamatan Gajah Mungkur Semarang dan BS (45) asal Badarharjo Semarang.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gede Sugianyar saat dikonfirmasi menuturkan, barang bukti juga para tersangka rencananya akan dibeber ke media besok, Jumat 4 Februari 2011.
"Besok saja barang bukti berikut tersangka akan dibuka ke media," kata dia saat ditemui, Kamis 3 Februari 2011.
Dari informasi yang didapat, diduga Edi Purnomo merupakan anggota DPRD Semarang yang duduk Komisi C dari partai Demokrat. Sementara itu, Bambang duduk di Komisi A dari partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Keduanya ditangkap pada Selasa 1 Februari 2011 sekitar pukul 21.45 wita. Dari hasil penggeledahan polisi di kamar 266, telah ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,56 gram dan terbungkus dalam sebuah plastik klip dan diikat dengan isolasi hitam kemudian disimpan dalam bungkus rokok.
Dua oknum anggota DPRD Semarang tersebut adalah EP (37) asal Karangrejo Kecamatan Gajah Mungkur Semarang dan BS (45) asal Badarharjo Semarang.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gede Sugianyar saat dikonfirmasi menuturkan, barang bukti juga para tersangka rencananya akan dibeber ke media besok, Jumat 4 Februari 2011.
"Besok saja barang bukti berikut tersangka akan dibuka ke media," kata dia saat ditemui, Kamis 3 Februari 2011.
Dari informasi yang didapat, diduga Edi Purnomo merupakan anggota DPRD Semarang yang duduk Komisi C dari partai Demokrat. Sementara itu, Bambang duduk di Komisi A dari partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Baca Juga:
0 komentar:
Posting Komentar