BukaBerita (Hukum) ~ Kepolisian Daerah Banten hingga kini telah menahan tiga tersangka dalam insiden berdarah di Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten. Dari lima tersangka, ada dua tersangka yang belum ditahan, meski polisi telah menetapkannya sebagai tersangka.
"Tiga orang yang ditahan inisialnya U, HE, HM," kata Kepala Badan Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar seperti dikutip BukaBerita.com dari VIVAnews.com, Minggu 13 Fabruari 2011.
Meski demikian, Boy belum mau menjelaskan peran tiga orang tersangka tersebut dalam penyerangan terhadap anggota Ahmadiyah di rumah warga bernama Suparman, pada Minggu 6 Fabruari 2011 lalu.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, berinisial KMH dan YA alias I, belum ditahan karena masih polisi masih mendalami. "Kalau sudah didapatkan bukti permulaan yang cukup, kedua tersangka lainnya bisa ditahan," kata dia.
Para tersangka ditetapkan melanggar Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 354, dan Pasal 358 KUHP, mengenai pengrusakan dan penganiayaan berat, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Boy menambahkan, sejauh ini saksi-saksi yang telah diperiksa berjumlah 53 orang. Polisi hingga kini masih terus mengusut penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah ini. Termasuk adanya kelompok yang mengenakan pita biru dalam penyerangan tersebut.
"Tapi kami tidak hanya fokus pada pita biru itu saja. Artinya kami ingin mengungkap kasus ini secara menyeluruh," kata dia.
Penyerangan massa terhadap jemaah Ahmadiyah di Kampung Pendeuy, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, mengakibatkan tiga orang meninggal dunia akibat dikeroyok massa.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan tiga kejanggalan dalam insiden Cikeusik. Pertama, pihak kepolisian dan aparat keamanan sudah mengetahui akan ada penyerangan terhadap komunitas Ahmadiyah sebelum kejadian.
Kedua, ada pesan pendek (SMS) yang masuk ke kepolisian mengenai rencana penyerangan. Ketiga, kepolisian dikabarkan sudah mengetahui jumlah massa yang akan menyerang, namun jumlah pasukan yang dikerahkan tidak seimbang dengan jumlah massa.
"Tiga orang yang ditahan inisialnya U, HE, HM," kata Kepala Badan Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar seperti dikutip BukaBerita.com dari VIVAnews.com, Minggu 13 Fabruari 2011.
Meski demikian, Boy belum mau menjelaskan peran tiga orang tersangka tersebut dalam penyerangan terhadap anggota Ahmadiyah di rumah warga bernama Suparman, pada Minggu 6 Fabruari 2011 lalu.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, berinisial KMH dan YA alias I, belum ditahan karena masih polisi masih mendalami. "Kalau sudah didapatkan bukti permulaan yang cukup, kedua tersangka lainnya bisa ditahan," kata dia.
Para tersangka ditetapkan melanggar Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 354, dan Pasal 358 KUHP, mengenai pengrusakan dan penganiayaan berat, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Boy menambahkan, sejauh ini saksi-saksi yang telah diperiksa berjumlah 53 orang. Polisi hingga kini masih terus mengusut penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah ini. Termasuk adanya kelompok yang mengenakan pita biru dalam penyerangan tersebut.
"Tapi kami tidak hanya fokus pada pita biru itu saja. Artinya kami ingin mengungkap kasus ini secara menyeluruh," kata dia.
Penyerangan massa terhadap jemaah Ahmadiyah di Kampung Pendeuy, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, mengakibatkan tiga orang meninggal dunia akibat dikeroyok massa.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan tiga kejanggalan dalam insiden Cikeusik. Pertama, pihak kepolisian dan aparat keamanan sudah mengetahui akan ada penyerangan terhadap komunitas Ahmadiyah sebelum kejadian.
Kedua, ada pesan pendek (SMS) yang masuk ke kepolisian mengenai rencana penyerangan. Ketiga, kepolisian dikabarkan sudah mengetahui jumlah massa yang akan menyerang, namun jumlah pasukan yang dikerahkan tidak seimbang dengan jumlah massa.
Baca Juga:
0 komentar:
Posting Komentar