Kamis, 17 Juni 2010

Sammy Krispastih; Santai Tanggapi Vonis 5,5 Tahun dan Denda Satu Miliar

Sammy Krispastih; Santai Tanggapi Vonis 5,5 Tahun dan Denda Satu Miliar. Setelah menjalankan proses persidangan, Sammy, mantan vokalis grup band Kerispatih, akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 5,5 tahun penjara. Mendengar vonis tersebut, Sammy yang dihukum karena kasus narkoba mengaku tidak terkejut dengan hukuman yang harus ia jalani itu.

"Engga shock, cuma sepertinya negara ini negara apa, ya? Rasanya nggak adil aja," ucapnya usai mendengar vonis hakim, Kamis (17/6/2010).

Ia mengaku pasrah dan tidak ingin berprasangka buruk atas vonis tersebut. "Enga mau menyangka-nyangka. Terserah pemerintah saja. Apa yang harus dilakukan pemerintah, ya, lakukan aja. Tapi jangan jadikan masyarakat sebagai kelinci percobaan," papar Sammy yang juga dikenakan denda sebesar Rp 1 Miliar.

Dengan vonis tersebut, Sammy juga tidak akan melakukan pembelaan. "Dari awal saya terima-terima aja. Orang udah ngaku salah tapi kok seperti ini. Saya harap pemerintah berubah. jangan cuma orang yang punya duit besar aja yang dibela," tandasnya berlalu.

0 komentar:

Posting Komentar

LinkWithin