Senin, 21 Februari 2011

Seberapa Besar Pungutan Pajak Film Impor?




BukaBerita (hot news) ~ Asosiasi produsen film Amerika Serikat, MPAA, menghentikan peredaran film Hollywood ke Indonesia mulai Kamis, 17 Februari. Keputusan itu diambil sebagai protes pengenaan pajak atas royalti dan bagi hasil dari film yang diedarkan di Indonesia. Tak tanggung-tanggung, nilainya pun cukup banyak, 20 persen.

Pengenaan pajak atas royalti dan bagi hasil ini dikukuhkan dengan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pajak No. SE-3/PJ/2011 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Berupa Royalti dan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemasukan Film Impor. Peraturan ini sebenarnya penafsiran baru atas undang-undang dan peraturan tentang pajak bea masuk yang lama.

Direktorat Jenderal Pajak, dalam keterangan resminya, menyatakan tidak ada kenaikan tarif bea masuk atas film-film impor. Bea masuk film impor tetap 10 persen, seperti sebelum peraturan ini berlaku.

Sebenarnya, selain bea masuk, film impor telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 persen dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 2,5 persen. Namun, pajak-pajak ini, sebagian kalangan menilai masih sangat kecil bila dibandingkan dengan pajak film lokal.

Presiden SBY sendiri telah lama berjanji akan membenahi pajak perfilman. "Saya membaca di sebuah media massa, statement dari (sutradara) Hanung Bramantyo," kata Yudhoyono saat memperingati Hari Film Nasional di Kantor Presiden, Jakarta, 23 Desember 2010 lalu. "Saya terusik kata-kata Beliau, pemerintah ini seperti membunuh perfilman sendiri."

Hanung mengeluhkan pajak yang dikenakan pada industri perfilman terlalu banyak komponennya, sehingga biaya produksi film lokal jauh lebih mahal dibandingkan film impor. "Tentu ini tidak benar. Bagaimana kita minta kembangkan industri perfilman nasional kalau pajaknya demikian," kata Presiden, melanjutkan.

Mengenai penghentian impor, sebenarnya Ditjen Bea Cukai telah memanggil MPAA dan sejumlah produser film Amerika, seperti 21th Century, Walt Disney Pictures, Time Warner, dan Sony Pictures pada 18 Februari. Dalam pertemuan itu pemerintah meminta MPAA dan produser menyampaikan keluhan secara tertulis. "Namun saat ini Dirjen belum menerima surat itu," demikian keterangan Bea Cukai.

Baca Juga:

0 komentar:

Posting Komentar

LinkWithin