BukaBerita - Program reformasi birokrasi terus bergulir. Program itu membuat pegawai negeri sipil (PNS) menerima tunjangan kinerja atau remunerasi yang besarnya bisa melambungkan gaji yang diterima selama ini.
Tahun ini sebenarnya terdapat 11 kementerian/lembaga yang diajukan untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, hanya enam instansi yang baru disetujui DPR.
Keenam lembaga tersebut adalah Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, dan Kementerian Pertahanan.
Menurut bahan yang diajukan ke DPR, instansi tersebut telah selesai melakukan penilaian 2010, dan diajukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada Kementerian Keuangan pada 23 Juli dan 29 September 2010.
Tahun ini sebenarnya terdapat 11 kementerian/lembaga yang diajukan untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, hanya enam instansi yang baru disetujui DPR.
Keenam lembaga tersebut adalah Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, dan Kementerian Pertahanan.
Menurut bahan yang diajukan ke DPR, instansi tersebut telah selesai melakukan penilaian 2010, dan diajukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada Kementerian Keuangan pada 23 Juli dan 29 September 2010.
Untuk penyusunan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Tunjangan Kinerja sudah mendapatkan persetujuan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional pada 19 November 2010. Dua lembaga yaitu Kemenko Kesra dan Kemenko Polhukam paling akhir mendapatkan persetujuan Rancangan Perpres Tunjangan Kinerja.
Instansi itu menyusul ketiga lembaga yang mendapatkan remunerasi terlebih dahulu, yaitu Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung.
Adanya tunjangan kinerja itu membuat gaji yang diterima PNS menjadi naik berkali lipat. Seperti halnya eselon I Kementerian Keuangan bisa menerima penghasilan Rp40 juta.
Instansi itu menyusul ketiga lembaga yang mendapatkan remunerasi terlebih dahulu, yaitu Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung.
Adanya tunjangan kinerja itu membuat gaji yang diterima PNS menjadi naik berkali lipat. Seperti halnya eselon I Kementerian Keuangan bisa menerima penghasilan Rp40 juta.
Instansi lain yang mengantre, namun belum disetujui adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian PPN/Bappenas, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Hukum dan HAM, dan Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
- China Geser Amerika, Indonesia Masuk 5 Besar
- Negara Super Kaya di Dunia
- Lima Skandal Seks Terbesar Bintang Asia
sumber: vivanews
0 komentar:
Posting Komentar