BukaBerita - Presiden Direktur Pandan Wangi Sekartaji Sandiaga Uno segera akan mengklarifikasi kasus yang tengah menimpanya. Kasus tersebut, terkait dugaan sertifikat tanah palsu yang akan digunakan untuk pembangunan depo bahan bakar minyak di Balaraja, Banten, Jawa Barat.
"Nanti kuasa hukum kami yang akan mengklarifikasi masalah ini," kata Sandiaga Uno dalam pesan singkatnya kepada VIVAnews.com, Sabtu 18 Desember 2010.
Kasus ini berawal dari gagalnya pembangunan depo bahan bakar minyak kerjasama Pertamina dengan PT Pandan Wangi Sekartaji. Pertamina harus membayar ganti rugi ke Pandan Wangi sebesar US$12,8 juta. Pembayaran ganti rugi tersebut karena proyek sudah berjalan sekitar 30 persen. Pembayaran dengan catatan, sertifikat tanah lokasi pembangunan yang dipegang Panda Wangi diserahkan ke Pertamina.
"Kami sudah membayar termin pertama, sebesar 50 persen," kata Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina M Harun saat dihubungi, Sabtu 18 Desember 2010.
Belakangan, Pertamina menunda pembayaran termin kedua dengan alasan terjadi sengketa atas kepemilikan akta tanah. Sengketa ini terjadi antara Pandan Wangi dengan pengusaha Edward Seky Soeryadjaya. "Ini murni urusan Pandan Wangi. Tidak melibatkan Pertamina," ujar Harun. "Kami akan bayar sisanya kalau masalah sudah selesai."
Polda Metro telah menetapkan Komisaris Pandan Wangi Stefanus Ginting sebagai tersangka kasus ini. Penyidik Bareskrim Polda Metro juga beberapa kali memanggil Sandiaga. Namun, diduga Sandiaga mengabaikan panggilan itu.
Atas alasan itu, kini muncul kabar bahwa Sandiaga Uno telah dicegah tangkal (cekal) pihak imigrasi atas permintaan Polri. Namun, ketika dikonfirmasi, baik Plt Direktur Jenderal Imigrasi Muhammad Indra maupun Kepala Humas Ditjen Imigrasi Maroloan Barimbing mengaku tidak tahu pencekalan itu.
"Saya tidak tahu. Semua berkas di kantor. Saya tidak hafal," kata Indra. Sedangkan Maroloan mengatakan, "Sekarang sedang libur, saya tidak bisa mengecek." Sandi juga demikian. Dia mengaku belum menerima surat resmi pencekalan itu.
Belakangan, Pertamina menunda pembayaran termin kedua dengan alasan terjadi sengketa atas kepemilikan akta tanah. Sengketa ini terjadi antara Pandan Wangi dengan pengusaha Edward Seky Soeryadjaya. "Ini murni urusan Pandan Wangi. Tidak melibatkan Pertamina," ujar Harun. "Kami akan bayar sisanya kalau masalah sudah selesai."
Polda Metro telah menetapkan Komisaris Pandan Wangi Stefanus Ginting sebagai tersangka kasus ini. Penyidik Bareskrim Polda Metro juga beberapa kali memanggil Sandiaga. Namun, diduga Sandiaga mengabaikan panggilan itu.
Atas alasan itu, kini muncul kabar bahwa Sandiaga Uno telah dicegah tangkal (cekal) pihak imigrasi atas permintaan Polri. Namun, ketika dikonfirmasi, baik Plt Direktur Jenderal Imigrasi Muhammad Indra maupun Kepala Humas Ditjen Imigrasi Maroloan Barimbing mengaku tidak tahu pencekalan itu.
"Saya tidak tahu. Semua berkas di kantor. Saya tidak hafal," kata Indra. Sedangkan Maroloan mengatakan, "Sekarang sedang libur, saya tidak bisa mengecek." Sandi juga demikian. Dia mengaku belum menerima surat resmi pencekalan itu.
Baca Juga:
0 komentar:
Posting Komentar