Jumat, 17 Desember 2010

Piutang Negara Rp62 T, Baru Tertagih Rp553 M


 

BukaBekrita ~ Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan masih mencatatkan jumlah piutang yang cukup tinggi. Per 31 Oktober 2010, piutang yang ada masih Rp62,64 triliun atau hampir tidak bergeser dibanding posisi Maret lalu Rp62,18 triliun.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto mengatakan, komposisi piutang negara itu adalah piutang perbankan sebesar 32 persen atau sekitar Rp20,36 triliun. Sementara itu, piutang non perbankan sebesar Rp42,28 triliun atau 68 persen.

Piutang perbankan itu berasal dari penyerahan piutang perbankan Badan Usaha Milik Negara. Sedangkan piutang non perbankan adalah piutang instansi pemerintah termasuk eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

Per November 2010, jumlah piutang negara dapat diselesaikan sebesar Rp553,2 miliar dari target Rp770 miliar. Sedangkan biaya administratif pengurusan piutang negara yang menjadi penerimaan negara bukan pajak dan disetorkan ke kas negara sebesar Rp46,81 miliar atau 69 persen dari target Rp67,75 miliar.

Hadiyanto mengatakan, terkait masih tingginya piutang negara itu, Ditjen Kekayaan Negara telah menyusun roadmap percepatan penyelesaian outstanding piutang tersebut. Roadmap itu terdiri atas 14 program, di antaranya penertiban berkas kasus piutang negara di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

"Ini semua ditata lagi, dicek, datanya dibenahi lagi, dibetulin, dan dipastikan bahwa jumlah dokumen semuanya lengkap," tuturnya.

Dalam lelang aset, menurut dia, pemulihan atas utang tertanggung oleh para obligor ada yang 100 persen. Namun, ada yang hanya 20 persen. Untuk itu, penyelesaian dengan melengkapi dokumen secara valid dan memperbaiki kualitas penilaian akan semakin memantapkan pengelolaan aset piutang.

Langkah lain di antaranya dengan menyusun rancangan undang-undang pengurusan piutang negara daerah. Saat ini, drafnya telah selesai diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan demikian, menurut dia, akan terdapat kepastian hukum mengenai pengurusan piutang negara dan BUMN. Melalui aturan ini, akan ditegaskan bahwa piutang BUMN bukan merupakan piutang negara, sehingga pengurusan pengelolaan dan penyelesaian piutang BUMN tunduk kepada tata kelola, ketentuan perundang-undangan perseroan terbatas dan UU BUMN.

"Jadi, nanti dapat diselesaikan menurut mekanisme korporasi, karena outstanding piutang negara yang cukup besar itu," kata dia.

Baca Juga:
sumber: vivanews

0 komentar:

Posting Komentar

LinkWithin