BukaBerita - Kebijakan pemungutan pajak atas warteg hanya akan melahirkan Gayus-gayus kecil. Demikian kekhawatiran Tulus Abadi, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"Saya khawatir akan menimbulkan Gayus-Gayus kecil dalam transaksi pemungutan pajak antara yang dipungut dengan oknum-oknum pemungut pajak," ungkapnya kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (11/12/2010).
Menurutnya, warteg adalah usaha mikro yang seharusnya diberikan insentif-insentif oleh pemerintah, bukan dikenaikan pajak.
Lebih lanjut dipertanyakannya, apa karena di dalam manajemen warteg itu cashflow antara uang masuk dan uang keluar tidak terbukukan dan tidak terakunting. "Bagaimana bisa mendeteksi pendapatan warteg dalam satu hari. Kalo pemerintah mengatakan omsetnya Rp 160 ribu per hari parameternya apa?" ujarnya.
Pemungutan pajak warteg menjadi sangat berisiko kalau diterapkan secara prosedural pajak. Bukan itu saja, aturan ini akan memberatkan konsumen, karena 10 persen itu nilainya sangat tinggi.
"Itu tentu pengusaha warteg tidak akan menanggungnya sendiri pasti akan disharing kepada konsumen dengan menaikkan harga sehingga kalau kita ntar makan di warteg itu misalnya, Rp 10.000, akan dinaikkan menjadi Rp 11.000, karena yang seribu untuk bayar pajak," paparnya.
Dilanjutkannya, alasan mengapa warteg kecil tidak layak dikenai pajak, karena orang yang makan di warteg itu, orang yang sedang memenuhi rasa lapar dan memenuhi survival, dan agar tidak mati kelaparan.
"Itu tidak layak diberikan pajak kecuali kita makan di restoran. Ketika makan di restoran bergengsi makan untuk mencari gengsi mencari trademark di situ. Sehingga layak untuk diberi pajak. Tapi di warteg itu tidak etis diberikan pajak," tegasnya.
"Saya khawatir akan menimbulkan Gayus-Gayus kecil dalam transaksi pemungutan pajak antara yang dipungut dengan oknum-oknum pemungut pajak," ungkapnya kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (11/12/2010).
Menurutnya, warteg adalah usaha mikro yang seharusnya diberikan insentif-insentif oleh pemerintah, bukan dikenaikan pajak.
Lebih lanjut dipertanyakannya, apa karena di dalam manajemen warteg itu cashflow antara uang masuk dan uang keluar tidak terbukukan dan tidak terakunting. "Bagaimana bisa mendeteksi pendapatan warteg dalam satu hari. Kalo pemerintah mengatakan omsetnya Rp 160 ribu per hari parameternya apa?" ujarnya.
Pemungutan pajak warteg menjadi sangat berisiko kalau diterapkan secara prosedural pajak. Bukan itu saja, aturan ini akan memberatkan konsumen, karena 10 persen itu nilainya sangat tinggi.
"Itu tentu pengusaha warteg tidak akan menanggungnya sendiri pasti akan disharing kepada konsumen dengan menaikkan harga sehingga kalau kita ntar makan di warteg itu misalnya, Rp 10.000, akan dinaikkan menjadi Rp 11.000, karena yang seribu untuk bayar pajak," paparnya.
Dilanjutkannya, alasan mengapa warteg kecil tidak layak dikenai pajak, karena orang yang makan di warteg itu, orang yang sedang memenuhi rasa lapar dan memenuhi survival, dan agar tidak mati kelaparan.
"Itu tidak layak diberikan pajak kecuali kita makan di restoran. Ketika makan di restoran bergengsi makan untuk mencari gengsi mencari trademark di situ. Sehingga layak untuk diberi pajak. Tapi di warteg itu tidak etis diberikan pajak," tegasnya.
sumber: kompas
0 komentar:
Posting Komentar