Kamis, 11 November 2010

Suap Polisi, Gayus Ditinggal Pengacara

BukaBerita - Tim pengacara Gayus Tambunan akan meninggalkan kliennya jika tersandung dalam kasus dugaan penyuapan terhadap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Kami mendampingi dia (Gayus) untuk kasus mafia peradilan dan pajak saja. Kalau di luar itu, kita tidak mendampingi karena di luar tanggung jawab," kata salah satu pengacara Gayus, Pia Akbar Nasution, saat BukaBerita mengutip dari VIVAnews, Kamis 11 November 2010.

Menurut Pia, pihaknya sama sekali tidak mengetahui jika Gayus keluar masuk rutan tanpa izin. Apalagi ada terindikasi menyuap petugas rutan. "Saat ini kami biasa bertemu setiap Senin dan Rabu saja dan saat dia diperiksa di Mabes Polri terkait kasus mafia. Kalau dia keluar masuk, itu di luar pengetahuan kami," ujarnya.

Gayus saat ini diduga melakukan penyuapan terhadap sembilan petugas Rutan Mako Brimob. Penyuapan itu dilakukan agar diberi kemudahan keluar masuk penjara yang dihuni sejak April 2010.

Buntut dari kasus dugaan keluarnya Gayus, Mabes Polri telah mengambil tindakan tegas. Mereka yang dianggap bertanggung jawab dalam peristiwa itu adalah Kepala Rutan Brimob, Komisaris Polisi Iwan Susanto. Tidak hanya itu, delapan anggotan Iwan juga turut diberi sanksi. Mereka yakni Briptu BH, Briptu DA, Briptu DS, Briptu AD, Bripda ES, Bripda JP, Bripda S, dan Bripda B.

Sembilan petugas Rutan Mako Brimob itu pun kini telah menjadi tersangka. Mereka diduga telah menerima suap dari Gayus agar dapat keluar dari rutan. Sembilan orang itu mengaku Gayus sudah sering keluar masuk tahanan sejak Juli 2010.

Untuk mudah keluar masuk tahanan, Gayus memberikan uang suap kepada Kepala Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. "Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, berapa yang diterima itu belum konkrit, tapi paling tidak antara Rp50 sampai Rp60 juta untuk si Kompol (Kompol Iwan Siswanto), tapi akan dikroscek."

Tak hanya si kepala rutan, Gayus juga diduga memberikan suap kepada penjaga rutan dibawah Iwan Siswanto. Jumlahnya bervariasi antara Rp5 juta dan Rp6 juta.ada yang Rp5 juta dan Rp6 juta," kata dia.

Berdasarkan penyelidikan Bareskrim, kata Iskandar, Kompol Iwan lah yang memiliki inisiatif yang menyebabkan bisa lolosnya Gayus keluar tahanan.

sumber: vivanews

0 komentar:

Posting Komentar

LinkWithin