BukaBerita (Infotaiment) Sebuah tragedi dalam hidup Ariel Peterpan. Gara-gara video mesumnya yang beredar di internet, kariernya hancur, mendekam di tahanan, belakangan ia bahkan diputus bersalah dan harus dibui 3,5 tahun dan denda Rp250 juta.
Hakim menilai, kekasih Luna Maya itu bersalah karena memberi kesempatan kepada penyebar, dan membuat serta menyediakan pornografi.
Sementara, terdakwa penyebar, Reza Rizaldy alias Redjoy divonis dua tahun bui dan denda dengan jumlah sama dengan Ariel.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Rudy Satriyo berpendapat, yang paling penting dalam kasus ini adalah siapa yang menyebarluaskan video mesum itu.
"Dalam posisi Ariel tidak tahu penyebarluasannya, ia tak bisa dimintai pertanggungjawaban," kata Rudy saat dihubungi, Selasa 1 Februari 2011.
Penyebar adalah pihak yang paling bertanggung jawab. "Tanpa publikasi, video itu nggak akan sampai ke masyarakat," kata dia.
"Masalahnya, apakah penyebaran itu permintaan Ariel atau tidak. Kalau minta disebarluaskan, berarti Ariel sakit jiwa," kata Rudy. "Namun, jika tidak, di satu sisi ia bisa dikatakan korban."
Namun, hakim punya pendapat sendiri. Dalam pertimbangan putusannya kemarin, hakim menilai Ariel telah berbuat sembrono.
"Terdakwa telah ceroboh, tidak hati-hati, dan sembrono menyimpan rekaman video,” kata ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso.
membacakan pertimbangannya.
Tidak ada kata penyesalan dari Ariel justru menjadi hal yang memberatkan vonis hakim. Juga karena ia tidak mengaku sebagai sosok pria dalam video mesum bersama Luna Maya dan Cut Tari.
Hakim menilai, kekasih Luna Maya itu bersalah karena memberi kesempatan kepada penyebar, dan membuat serta menyediakan pornografi.
Sementara, terdakwa penyebar, Reza Rizaldy alias Redjoy divonis dua tahun bui dan denda dengan jumlah sama dengan Ariel.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Rudy Satriyo berpendapat, yang paling penting dalam kasus ini adalah siapa yang menyebarluaskan video mesum itu.
"Dalam posisi Ariel tidak tahu penyebarluasannya, ia tak bisa dimintai pertanggungjawaban," kata Rudy saat dihubungi, Selasa 1 Februari 2011.
Penyebar adalah pihak yang paling bertanggung jawab. "Tanpa publikasi, video itu nggak akan sampai ke masyarakat," kata dia.
"Masalahnya, apakah penyebaran itu permintaan Ariel atau tidak. Kalau minta disebarluaskan, berarti Ariel sakit jiwa," kata Rudy. "Namun, jika tidak, di satu sisi ia bisa dikatakan korban."
Namun, hakim punya pendapat sendiri. Dalam pertimbangan putusannya kemarin, hakim menilai Ariel telah berbuat sembrono.
"Terdakwa telah ceroboh, tidak hati-hati, dan sembrono menyimpan rekaman video,” kata ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso.
membacakan pertimbangannya.
Tidak ada kata penyesalan dari Ariel justru menjadi hal yang memberatkan vonis hakim. Juga karena ia tidak mengaku sebagai sosok pria dalam video mesum bersama Luna Maya dan Cut Tari.
"Terdakwa masih belum memahami tindakannya telah menghebohkan masyarakat," kata Singgih.
Ariel juga dianggap menambah catatan buruk pornografi di Indonesia. Dengan status sebagai publik figur dikhawatirkan tindakan Ariel bisa diikuti oleh fans dan penggemar.Sementara yang meringankan Ariel adalah bahwa ia masih muda. "Masih punya waktu untuk memperbaiki perilakunya," ucap hakim.
Baca Juga:
sumber: vivanews