Minggu, 16 Januari 2011

151 Perusahaan Yang Ditangani Gayus Masuk ke KPK




BukaBeritaOnline ~ Ini perkembangan terakhir kasus Gayus Tambunan. Kementerian Keuangan awal pekan ini menyerahkan data 151 perusahaan yang pernah ditangani Gayus Tambunan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Berbekal semua data ini, komisi itu akan mengusut dan menuntaskan kasus ini.

"Kami sudah membuat surat untuk meminta itu," kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, ketika dihubungi , Minggu 16 Januari 2010 . Surat itu, kata Haryono, sudah disiapkan Jumaat pekan lalu. Para penyidik di komisi itu akan mendalami dan menyisir semua perusahaan itu satu per satu.
Departemen Keuangan juga sudah menyiapkan berkas 149 perusahaan itu. "Kami sudah menyiapkan semua datanya," kata Plt Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Hadi Rudjito, kepada wartawan. Departemen yang membawahi direktorat pajak itu mengaku akan patuh dan taat pada hukum. "Apapun yang diminta pasti akan kami berikan. Kami akan mendukung segala hal yang dilakukan penegak hukum," tambah Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi.
Data yang sama sudah diberikan kepada Mabes Polri, Jumat 14 Januari 2010. Jumlahnya 149 perusahaan. Mabes Polri kemudian meminta tambahan data untuk lima perusahaan lain, yang juga diduga ditangani Gayus Tambunan.
Kementerian Keuangan sudah pula memenuhinya. Dari lima yang diminta, menurut Kementerian Keuangan, tiga perusahaan sudah masuk dalam 149 daftar yang dikirim sebelumnya. Jadi tambahan cuma dua. Totalnya sama,151 perusahaan,
Ketika menyerahkan ke Mabes Polri, Jumat pekan lalu itu, semua data itu dikemas dalam tiga kardus. Penyerahan dokumen itu dikawal ketat aparat kepolisian. Dikawal dari kantor Menteri Keuangan di lapangan Banten di Jakarta Pusat, hingga Mabes Polri di Jakarta Selatan. Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, Ike Edwin ikut menjemput dokumen wajib pajak itu. Lima mobil penyidik mengawal perjalanan data pajak itu.
Siapa yang masuk dalam daftar 149 perusahaan yang diserahkan itu. "Nanti saja di Mabes Polri," kata Kepala Biro Kementerian Keuangan, Indra Surya kepada wartawan. Kabar yang beredar menyebutkan dari daftar itu ada sejumlah perusahaan asing, perusahaan lokal, ada perusahaan BUMN dan perusahaan swasta yang dimiliiki sejumlah pengusaha besar di Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi sesungguhnya sudah melakukan strategi jemput bola dalam menanggani kasus ini. Petinggi komisi itu sudah bertemu dengan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Hussein, beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan itu, KPK mendapat data penting yakni aliran dana dari sejumlah perusahaan ke rekening Gayus Tambunan. Di samping data dari PPATK itu, penyidik KPK juga melakukan penelurusan sendiri. Yang ditelusuri komisi itu adalah tindak pidana korupsi dalam kasus ini.


Jadi pengusutan kasus Gayus ini akan dikeroyok tiga lembaga sekaligus. Mabes Polri, KPK dan PPATK. Diharapkan dengan kerjasama tiga lembaga itu, benang kusut di sekitar kasus ini segera terungkap.

Mabes Polri Sudah Bergerak
Perihal ratusan perusahaan yang ditangani Gayus itu sesungguhnya sudah lama diketahui. April 2010, Menteri Keuangan Sri Mulyani, menegaskan bahwa membuka wajib pajak yang jumlahnya 149 itu belum perlu dilakukan. Kalau sudah kuat dasar hukumnya, data itu baru diproses. Lagi pula, "Kalau itu dibuka akan menimbulkan ketidakpastian." 
Data sejumlah perusahaan yang ditangani Gayus itu kemudian mencuat lagi setelah Gayus membeberkannya di persidangan pada 8 Desember 2010. Mabes Polri kemudian mengirim surat kepada Kementerian Keuangan, meminta data lengkap pajak sejumlah perusahaan itu.
"Surat permintaan baru sampai 23 Desember ke Menteri Keuangan," kata Yudi Pramadi. Sebelum permintaan itu, kata Yudi, Kementerian Keuangan tidak tahu data apa saja yang dibutuhkan polisi untuk menyelidiki kasus ini.
Jauh sebelum penyerahan data lengkap itu, Juni 2010 Tim Independen Mabes Polri sudah menduga uang dalam rekening itu bersumber dari beberapa perusahaan wajib pajak yang ditangani Gayus Tambunan. Jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah. Rekening sebesar itu dinilai tidak layak karena Gayus adalah seorang pegawai pajak dengan golongan IIIA cuma bergaji Rp9-12 juta
Polisi pun sudah memanggil beberapa orang dari sejumlah perusahaan itu. Sejumlah petugas pajak juga sudah dipanggil. Mereka yang dipanggil itu antara lain dua orang Petugas Keberatan Pajak dan dua pejabat Ditjen Pajak.


Tim Mabes Polri yang bertugas mengusut kasus Gayus ini, ketika bertemu dengan Panitia Kerja Penegakan Hukum DPR beberapa waktu lalu mengeluarkan data empat perusahaan yang ditangani Gayus itu. Tim Independen Mabes Polri itu akan melakukan konfrontasi keterangan sejumlah perusahaan itu dengan keterangan Gayus Tambunan.


0 komentar:

Posting Komentar

LinkWithin